Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1
butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa
pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan
Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan,
membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses
pembelajaran, dan Pasal 12 Ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik
pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai
dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 s.d
Pasal 18 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta
didik dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan di fasilitasi dan/atau
dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan.
Melalui dasar Undang-Undang pemerintah inilah beberapa garapan organisasi dan program kerja bidang Kesiswaan SMPI NFBS SERANG yakni :
PEMBINAAN ORGANISASI SISWA
Binaan organisasi siswa yakni terdiri
dari :
EKSTRAKURIKULER
PENGEMBANGAN BAKAT
Salah satu program kesiswaan untuk pengembangan Bakat organisasi dan kompetisi adalah dengan adanya Leadership School yang pesertanya berasal dari kelas 7 dan kelas 8.
Tujuan utama dari Leadership School yakni melatih anak-anak dalam keterampilan organisasi yakni, manajemen, public speaking, disiplin serta tanggung jawab.
Sehingga diharapkan Output dari SMPI NFBS
SERANG bukan hanya unggul dalam bidang akademik namun comprehensive juga dalam
bidang skill kepemimpinan.