Serang – SMP Islam Nurul Fikri Boarding School Serang mengikuti proses lisensi Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) dalam rangka penjaminan mutu sekolah berstandar Islam Terpadu. Proses lisensi ini sendiri berlangsung secara virtual pada 28-29 September 2021 dengan asesor dari Badan Lisensi Sekolah Islam Terpadu (BLSIT) Indonesia.
Pelaksanaan lisensi dimulai dengan pembukaan dan presentasi dari 11 standar mutu Sekolah Islam Terpadu, yaitu Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Pendidikan Agama Islam, Standar Pembinaan Peserta Didik, dan Standar Kerjasama.
Kemudian dilanjutkan dengan wawancara dengan Komite Sekolah, wawancara dengan santri (tes hafalan Al-Qur’an santri), wawancara dengan dewan guru, penilaian proses belajar mengajar secara online, visitasi sarana dan prasarana secara online, kemudian penyampaian catatan lisensi dan penutup.
Dikutip dari website resmi JSIT, Ketua Dewan Pembina JSIT Indonesia, Dr. H. Sukro Muhab, M.Si menekankan bahwa lisensi mencerminkan sistem penjaminan mutu internal sebagai member of JSIT Indonesia. Mengapa JSIT Indonesia memilih lisensi sebagai sistem penjaminan mutu internal? Ini adalah cara JSIT Indonesia menaikkan level SIT menjadi bermutu. Tidak ada cara lain. Lembaga yang berhak mengukur mutu SIT adalah JSIT Indonesia. Patokannya adalah buku Standar Mutu Kekhasan Sekolah Islam Terpadu.