Serang – Nurul Fikri Boarding School Serang terus meningkatkan kualitas pendidikannya dari segi peraturan yang lebih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten. Pertemuan para pimpinan NFBS Serang dengan LPA Provinsi Banten berlangsung di Ruang Aula Hilmi Aminuddin, Selasa (27/9).
Jajaran pimpinan NFBS Serang dipimpin oleh Direktur Akademik, KH. Achmad Munaji Istamar, Lc dan dihadiri pula oleh para manajer serta kepala SMP-SMA Islam NFBS Serang, sedangkan delegasi LPA Banten dipimpin langsung oleh Hendry Gunawan, M.Kom. yang menjabat sebagai ketua. Pertemuan ini merupakan penjajakan kerja sama kedua belah pihak yang harapannya ke depan akan diwujudkan lebih konkret dalam MoU.
Salah satu hal yang dibahas secara mendalam adalah konsultasi terkait dengan Panduan Tata Tertib Santri (PANTAS) yang berlaku di NFBS Serang. “LPA Provinsi Banten mendorong terciptanya lingkungan ramah anak, terutama dalam penyusunan program sekolah yang ramah anak dan anti perundungan” ujar Ketua LPA Provinsi Banten, Hendry Gunawan dalam presentasinya.
Selain sebagai ajang penyamaan persepsi dan konsultasi program sekolah ramah anak, acara ini juga menjadi penambah pengetahuan bagi para Guru Bimbingan Konseling (BK) NFBS Serang yang turut hadir. Beberapa contoh kasus yang terjadi di berbagai lembaga pendidikan juga disampaikan oleh LPA Provinsi Banten sebagai upaya pencegahan agar hal tersebut tidak terjadi di NFBS Serang.